Dengan diberlakunya Undang-undang RI No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL.

Dimana setiap optikal harus memiliki seorang tenaga Refraksionis Optisien atau Optometris sebagai penanggung jawab. Dengan mewajibkan sebuah usaha Optik memiliki tenaga ahli Refraksi Optisi, maka anda memiliki peluang untuk memiliki usaha ini dengan ijazah dan standart kompetensi RO yang anda miliki.